PPKn 6. Berikut ini yang termasuk subjek hukum. internasional, kecuali.....

a. zona perang

b. tahta suci

c. Palang Merah Internasional d. organisasi internasional.

e. negara

7. Contoh cara penyelesaian sengketa inter nasional melalui jasa-jasa baik, yaitu ....

a. sidang Dewan Keamanan

b. pembentukan Komisi Tiga Negara

d. sidang Mahkamah Internasional e. menunjuk arbitrators

8. Berikut ini merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal, kecuali .....

a. pendapat para ahli hukum Inde b. keputusan-keputusan hakim c. pendapat pemimpin organisasi

internasional d. kebiasaan internasional

e. doktrin

9. Di bawah ini termasuk sumber hukum

internasional, kecuali.....

a. perjanjian internasional

b. organisasi internasional c. doktrin internasional

d. yurisprudensi internasional e. kebiasaan hukum internasional

10. Hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional disebut....

hukum internasional tertulis b. hukum perdata internasional a.

c. hukum internasional tidak tertulis.

d. hukum publik internasional

e. hukum antarbangsa​

6. Berikut ini yang termasuk subjek hukum. internasional, kecuali.....

a. zona perang

b. tahta suci

c. Palang Merah Internasional d. organisasi internasional.

e. negara

7. Contoh cara penyelesaian sengketa inter nasional melalui jasa-jasa baik, yaitu ....

a. sidang Dewan Keamanan

b. pembentukan Komisi Tiga Negara

d. sidang Mahkamah Internasional e. menunjuk arbitrators

8. Berikut ini merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal, kecuali .....

a. pendapat para ahli hukum Inde b. keputusan-keputusan hakim c. pendapat pemimpin organisasi

internasional d. kebiasaan internasional

e. doktrin

9. Di bawah ini termasuk sumber hukum

internasional, kecuali.....

a. perjanjian internasional

b. organisasi internasional c. doktrin internasional

d. yurisprudensi internasional e. kebiasaan hukum internasional

10. Hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional disebut....

hukum internasional tertulis b. hukum perdata internasional a.

c. hukum internasional tidak tertulis.

d. hukum publik internasional

e. hukum antarbangsa​ Jawaban:
6. A
7. B
8. B
9. E
10. A



[answer.2.content]